Punya brand skincare sendiri sekarang memang semakin mudah. Banyak perusahaan menawarkan jasa maklon yang memungkinkan siapa saja mengembangkan produk skincare dengan merek sendiri. Namun, ada satu hal yang tidak boleh dilewatkan nih, yakni legalitas produk.
Mungkin kamu sering mendengar istilah “skincare sudah BPOM” atau “produk bersertifikat BPOM”. Tetapi sebenarnya, untuk produk skincare & kosmetik, istilah yang lebih tepat adalah skincare atau kosmetik telah memiliki izin edar berupa notifikasi dari BPOM.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa kosmetik yang akan diedarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar berupa notifikasi. Lalu, kenapa notifikasi ini penting? Dan apa yang akan terjadi jika brand menjual skincare tanpa legalitas tersebut? Simak lebih lanjut~
Apa Itu Notifikasi BPOM untuk Skincare & Kosmetik?
Notifikasi merupakan mekanisme izin edar yang digunakan untuk produk skincare dan kosmetik di Indonesia. Melalui mekanisme ini, pelaku usaha mengajukan notifikasi produk kepada BPOM sebelum produk diedarkan. Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 mengatur tata cara pengajuan notifikasi kosmetika dan saat ini tercatat berstatus berlaku pada JDIH BPOM.
BPOM juga menjelaskan bahwa pemohon notifikasi dapat berupa industri kosmetika di Indonesia, badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika di Indonesia, maupun importir sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, brand yang menggunakan jasa maklon juga termasuk dalam ekosistem legalitas kosmetik. Jadi, bukan karena produk dibuat oleh pabrik maklon, kemudian brand bisa langsung menjualnya. Produk yang akan diedarkan tetap harus memenuhi persyaratan dan memiliki notifikasi sesuai ketentuan berlaku ya.
Kenapa Produk Skincare Harus Memiliki Notifikasi BPOM?
1. Karena Legalitas Adalah Syarat untuk Beredar
Alasan paling dasar adalah karena produk kosmetik yang diedarkan di Indonesia harus memiliki izin edar berupa notifikasi. Ini berarti legalitas bukan sekadar tambahan untuk membuat produk terlihat profesional.
Legalitas merupakan bagian dari persyaratan agar produk dapat diedarkan secara resmi. Bagi pemilik brand, hal ini sangat penting karena bisnis skincare bukan hanya soal membuat produk yang menarik, tetapi juga memastikan produk tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
2. Membantu Memastikan Produk Memenuhi Persyaratan Kosmetik
Notifikasi juga berkaitan dengan pemenuhan berbagai persyaratan produk kosmetik. Dalam sistem notifikasi, pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan kosmetik yang diedarkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menariknya, BPOM menjelaskan bahwa sistem notifikasi bukan berarti setiap produk menjalani evaluasi pre-market secara komprehensif seperti sistem registrasi obat. Karena itu, pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan penilaian dan memastikan produk yang diedarkan memenuhi persyaratan.
Jadi, jangan sampai muncul anggapan: “Kalau sudah ada nomor BPOM berarti BPOM sudah menjamin semua aspek produk.” Tidak sesederhana itu. Pemilik nomor notifikasi tetap bertanggung jawab terhadap kosmetik yang dibuat, diimpor, dan/atau diedarkan.
3. Memberikan Kepercayaan Lebih kepada Konsumen
Bayangkan ada dua produk skincare dengan harga dan manfaat yang hampir sama. Produk A memiliki nomor notifikasi yang dapat diverifikasi. Produk B tidak memiliki nomor notifikasi yang jelas. Mana yang lebih meyakinkan?
Bagi konsumen yang semakin sadar mengenai keamanan produk, legalitas bisa menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kepercayaan terhadap sebuah brand. Apalagi sekarang produk skincare banyak dijual melalui marketplace dan media sosial.
BPOM sendiri mengimbau masyarakat untuk menerapkan Cek KLIK: Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli kosmetik. Artinya, legalitas juga menjadi bagian dari informasi yang perlu diperhatikan konsumen.
4. Mengurangi Risiko Produk Ilegal Beredar
Ini bagian yang tidak boleh dianggap sepele. Kosmetik tanpa izin edar atau kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dapat menjadi masalah serius. Dalam pengawasan triwulan II 2026, BPOM menemukan 2.205 item kosmetik dari sarana yang diawasi dan mayoritas temuan tersebut merupakan kosmetik ilegal.
Pada periode yang sama, BPOM juga menemukan 14 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik. Temuan tersebut menunjukkan bahwa legalitas bukan hanya masalah administrasi. Ada aspek keamanan, mutu, dan perlindungan konsumen yang harus diperhatikan.
Lalu, Apa yang Terjadi Kalau Skincare Tidak Memiliki Notifikasi?
Kalau sebuah produk kosmetik diedarkan tanpa memenuhi ketentuan, brand dapat menghadapi berbagai konsekuensi. Mulai dari tindakan pengawasan dan penertiban, penghentian peredaran, hingga sanksi administratif sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Dalam kasus tertentu, BPOM juga dapat melakukan penarikan produk dari peredaran. Sebagai contoh, pada akhir 2025 BPOM menemukan 26 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM menyebutkan adanya tindakan administratif seperti pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat CPKB, serta penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.
Bagi seorang pengusaha atau brand, masalah seperti ini tentu bukan hanya berdampak pada produk. Reputasi brand juga bisa ikut terdampak.
Bayangkan sudah mengeluarkan biaya untuk branding, influencer, iklan, packaging, dan marketplace, kemudian produk harus ditarik karena masalah legalitas. Kerugiannya tentu bisa jauh lebih besar dibandingkan biaya dan waktu yang dikeluarkan untuk memastikan legalitas sejak awal.
Jangan Salah Paham: Nomor BPOM Bukan Berarti Produk Pasti “Sempurna”
Ada yang ga kalah penting nih~ Memiliki nomor notifikasi bukan berarti produk otomatis bebas dari semua kemungkinan masalah ya. Sistem kosmetik di Indonesia menggunakan mekanisme notifikasi dan tetap memiliki pengawasan setelah produk beredar (post-market surveillance). BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Karena itu, kalau kamu seorang brand owner tetap harus memastikan:
- Formula sesuai dengan ketentuan.
- Bahan yang digunakan diperbolehkan.
- Klaim produk sesuai ketentuan.
- Label dan kemasan memenuhi persyaratan.
- Produksi dilakukan dengan proses yang baik.
- Produk memiliki nomor notifikasi yang sesuai.
- Data produk sesuai dengan yang dinotifikasi.
Bahkan BPOM pernah menemukan kosmetik yang diedarkan tidak sesuai dengan data notifikasi, termasuk diproduksi bukan oleh industri yang seharusnya. BPOM menyebut kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko penurunan mutu dan memengaruhi keamanan kosmetik atau produk skincare tersebut
Produk yang bagus adalah produk yang dikembangkan dengan formula yang tepat, diproduksi dengan proses yang baik, dan diedarkan sesuai ketentuan.
Her Bayu Inti (HBI) merupakan perusahaan maklon skincare, kosmetik, PKRT, dan ALKES yang membantu brand owner mengembangkan produk dari tahap awal hingga produksi lho.
Mulai dari konsultasi konsep, pengembangan formula bersama tim Research & Development (R&D), pemilihan bahan, proses produksi, quality control, hingga pendampingan aspek legalitas sesuai kebutuhan produk.
Bagi kamu calon brand owner, legalitas sebaiknya bukan dianggap sebagai hambatan untuk memulai bisnis. Justru, legalitas adalah salah satu fondasi untuk membangun brand yang lebih terpercaya dan berkelanjutan.
Karena membangun brand skincare bukan cuma tentang bagaimana produk bisa laku. Tapi juga tentang bagaimana produk tersebut aman, memenuhi ketentuan, dan bisa dipertanggungjawabkan ya~
REFERENSI
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2026). BPOM Temukan Lebih dari 2,1 Juta Kosmetik Tidak Memenuhi Ketentuan, Masyarakat Diimbau Lebih Cermat Memilih Produk. Badan POM RI. https://www.pom.go.id/index.php/berita/bpom-temukan-lebih-dari-2-1-juta-kosmetik-tidak-memenuhi-ketentuan-masyarakat-diimbau-lebih-cermat-memilih-produk?utm_source
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2026). BPOM Temukan Kembali 14 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Bahan Dilarang pada Triwulan II Tahun 2026. Badan POM RI. https://bpkom.pom.go.id/peringatan-publik/3?utm_source
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2026). BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya di Akhir 2025. Badan POM RI. https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-temukan-26-kosmetik-berbahaya-di-akhir-2025?utm_source
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2025). Penjelasan Publik tentang Hasil Pengawasan dan Tindak Lanjut BPOM terhadap Isu Relabelling Kosmetik. Badan POM RI. https://www.pom.go.id/penjelasan-publik/penjelasan-publik-nomor-hm-01-1-2-02-25-73-tanggal-19-februari-2025-tentang-hasil-pengawasan-dan-tindak-lanjut-bpom-terhadap-isu-relabelling-kosmetik?utm_source
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM. https://standar-otskk.pom.go.id/storage/uploads/b66f6d67-6a08-4252-af8c-8601eef758e7/Peraturan-BPOM-Nomor-18-Tahun-2024.pdf
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. JDIH BPOM.
